FAC News
Saham TMPI Akan Delisting Pada 11 November 2019
IQPlus, (14/10) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk menghapus pencatatan efek PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk (TMPI) efektif mulai tanggal 11 November 2019.
Menurut keterangan BEI disebutkan, bursa menghapus saham perusahaan tercatat apabila ; mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha baik secara finansial atau hukum dan tidak menunjukan indikasi pemulihan.
Selain itu juga saham perusahaan tercatat disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Proses penghapusan pencatatan efek yakni perdagangan di pasar negosiasi dilakukan sampai dengan 8 November 2019 dan efektif delisting 11 November 2019.
Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan BEI akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat di Bursa.