FAC News
Hanson (MYRX) Mengakui Kegiatan Menghimpun Dana, OJK Belum Akan Berikan Sanksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Hanson International Tbk (MYRX) akhirnya mengakui kegiatan menghimpun dana individual.
Hanson mengaku melakukan perjanjian bilateral demi memperoleh pinjaman individual jangka pendek untuk ekspansi.
Kegiatan Hanson diduga melanggar ketentuan Pasal 16 UU No 10/1998 tentang Perbankan. Dalam pasal 16 disebut setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai bank umum atau bank perkreditan rakyat dari Bank Indonesia (BI).
Pasal tadi mengecualikan kegiatan menghimpun dana yang diatur UU tersendiri. Sanksi bagi pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 10 miliar-Rp 20 miliar.
Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Hanson menghentikan kegiatan utang piutang sejak 28 Oktober 2019. Satgas juga mewajibkan MYRX membayar kewajiban kepada seluruh pemilik dana sesuai jatuh tempo.
Namun, OJK belum berencana memberi sanksi. "Hingga saat ini belum ada nasabah melapor karena dirugikan," jelas Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan, Kamis (7/11).
Kepala Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing justru tak mau berkomentar mengenai potensi memberi sanksi atau denda. "Saya tidak tahu," jawab dia.
Direktur Hanson International Rony Agung Suseno dalam rilis di BEI mengatakan, perusahaan ini sepakat dengan OJK dan akan menyelesaikan pinjaman individual sesuai dengan jatuh tempo.
Rencananya dana untuk membayar bunga dan pokok pinjaman utang jangka pendek didapat dari hasil penjualan unit rumah di Proyek Citra Majaraya, Forest Hill dan Pacific Millenium City. Ada juga penjualan tanah di luar proyek Citra Maja Raya, Fores Hill dan Pacific Millenium City.
Per 25 Oktober 2019, Hanson International mencatatkan pinjaman jangka pendek individual Rp 2,54 triliun dari 1.197 pihak.