APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

UMKM Ingin Himpun Dana dari Pasar Modal? Ini Caranya

Administrator - 10/10/2019 14:33

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru terkait kegiatan Equity Crowdfunding (ECF) yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan kecil untuk memperoleh pendanaan dari Pasar Modal.

"Ada tiga ruang lingkup ECF ini adalah penyelenggara, penerbit dan pemodal," kata Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi di Kantor OJK Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis 10/10/2019). 

Aturan ini memberikan kesempatan bagi perusahaan kecil yang dalam hal ini sebagai penerbit dengan jumlah modal kurang dari Rp 30 miliar untuk menghimpun dana dari publik di luar pasar modal sesuai dengan POJK Nomor 37/POJK.04/2018. Adapun untuk penawarannya tidak boleh lebih dari Rp 10 miliar dengan jangka waktu penawaran  maksimal setahun. Sementara itu untuk masa penawaran dilakukan selama 60 hari. 


"Misalnya saat ini menerbitkan Rp 2 miliar, boleh menerbitkan lagi tahap 2, tahap 3 dan seterusnya. Asalkan tak lebih dari Rp 10 miliar dan setahun," jelasnya lagi.

Adapun ketentuan lain yang diatur dalam POJK ini adalah penerbitnya tak boleh perusahaan yang merupakan anggota konglomerasi. Tak hanya itu, perusahaan ini juga tak boleh perusahaan Terbuka (Tbk) serta anak usaha Tbk.

"Karena kita berusaha memberi kesempatan perusahaan kecil agar independen. Targetnya memang untuk yang kecil-kecil," jelasnya.

Sop Ayam Pak Min Klaten menjadi salah satu merk yang bergerak dalam bisnis kuliner. Perusahaan ini siap melakukan penawaran sahamnya di Santara, yang berperan sebagai penyelenggara dalam ECF ini.

"Sekarang cafe, Barber Shop, hingga warung padang, dan warung lain kita harapkan sustain, PT-nya dikelola profesional. Sehingga punya accountability karena saham dimiliki publik," ujarnya.

Bagi perusahaan kecil yang tertarik, bisa mengecek ke website resmi PT Santara Daya Inspiratama selaku platform ECF. Santara sendiri telah menjalankan kegiatan ini sejak 2012.

Adapun beberapa contoh usaha yang ditawarkan di platform Santara antara lain Mayasi Ramen Bento, Arfa Barbershop, Yamie Panda, Sop Ayam Pak Min dan Durian PT CAM. Santara menjadi salah satu dari 11 ECF yang telah memperoleh ijin sebagai penyelenggara ECF sejak 6 September 2019.
 

Filter