FAC News
Tarif Cukai Naik, Penjualan Rokok Berpotensi Tercekik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awan mendung masih menyelimuti industri rokok. Pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran (HJE) per batang mulai 1 Januari 2020.
Jika ditelisik lebih lanjut, rata-rata kenaikan tarif cukai secara keseluruhan adalah sebesar 21,55%, lebih rendah dari rencana awal yang sebesar 23%. Meski begitu, hal ini tetap menjadi tantangan untuk emiten rokok.
Kenaikan harga rokok bisa membuat volume penjualan turun. Kenaikan cukai lazimnya selalu diikuti dengan penyesuaian harga.
Ini mengingat efek cukai terhadap penentuan harga jual rata-rata atau average selling price (ASP) rokok cukup besar, yakni 57%-60%. Dengan proyeksi kenaikan itu, volume penjualan diperkirakan turun antara 10%-15%.
"GGRM perlu menaikkan harga bagi 11 dari 19 produknya, sedangkan HMSP hanya perlu menaikkan empat dari 17 produknya," ujar Michael dalam riset 23 Oktober.