FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

Stop Ekspor, Harga Nikel Dipatok US$ 30 per Ton

Administrator - 13/11/2019 10:14

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik larangan ekspor nikel ore memasuki babak baru. Pemerintah dan pengusaha tambang nikel sepakat untuk tidak ekspor nikel ore per 1 Januari 2020. Semua pihak juga telah menyepakati penetapan harga jual maksimal nikel ore sebesar US$ 30 per metrik ton dan batas minimum US$ 27 per metrik ton.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah digelar pertemuan antara Badan Koordinator Penanman Modal (BKPM), pengusaha nikel, pengusaha smelter nikel, para penambang, Selasa (12/11).

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, penetapan harga jual nikel ore menyesuaikan harga internasional yang ditetapkan oleh China dan dikurangi pajak dan biaya transshipment untuk nikel kadar di bawah 1,7%. Harapannya, ini bisa menjaga harga jual nikel di tengah larangan ekspor nikel yang mulai efektif 1 Januari 2020.

Bahlil menjelaskan, jika ada sentimen yang menyebabkan fluktuasi harga, maka pengusaha tidak boleh mematok harga di luar rentang harga nikel ore yang telah ditetapkan sampai akhir Desember 2019.

Meski begitu, BKPM tidak menampik kebijakan tersebut tidak memiliki payung hukumnya. "Kesepakatan yang dibuat dan disetujui bersama-sama dengan pemangku kepentingan jauh lebih efektif ketimbang ketetapan yang sifatnya surat menyurat," klaim Bahlil.

Cuma, tidak menutup kemungkinan pihak BKPM akan mengeluarkan surat ketetapan (SK) terkait perdagangan nikel tersebut. Bahlil menyebutkan, saat ini, tercatat ada 37 perusahaan smelter nikel yang memiliki izin membangun smelter.

Adapun yang aktif melakukan ekspor ada sembilan perusahaan dan sisanya tidak menjual nikel ore ke luar negeri. Sembilan perusahaan yang melakukan ekspor mempunyai kewenangan dan memenuhi syarat, maka diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya, kata Bahlil.

Sejatinya, BKPM telah mengukuhkan ekspor nikel ore akan berhenti per tanggal 1 Januari 2020. Tujuannya, untuk meningkatkan nilai tambah nikel ore, baik dari pengusaha maupun penambang lewat hilirisasi.

Sedangkan, perusahaan nikel yang dapat melakukan ekspor sampai akhir tahun 2019 antara lain PT Macika Mada Madana, PT Aneka Tambang Tbk, PT Rohul Energi Indonesia, PT Sinar Jaya Sultra Utama, PT Wanatiara Persada, PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Tekindo Energi, dan PT Gebe Sentra Nickel.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey mengungkapkan, sampai saat ini kuota produksi nikel mencapai sekitar 7 juta sampai 8 juta ton. Yang mana sembilan perusahaan tersebut bisa memanfaatkannya sampai akhir 2019. "Asosiasi berharap bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan dalam negeri," ujarnya.

Meidy menambahkan, pengusaha sangat mendukung adanya larangan ekspor nikel ore karena dapat mendukung program hilirisasi. Sehingga, industri smelter nikel akan menyerap bahan pokok dari penambang dan bisa meningkatkan harga jual.

Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) Haykal Hubeis berharap, pemerintah terus melanjutkan komitmen mendukung industri smelter nikel dan nikel ore. Kami setuju apa yang dilakukan pemerintah dan disepakati bersama, tapi harus berani komitmen menjalankan kebijakan, tukas dia

Larangan ekspor mineral mentah merupakan amanat UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam Pasal 103 tertulis, pengolahan dan pemurnian hasil tambang wajib dilakukan di dalam negeri. Aturan ini berlaku setelah 5 tahun UU berlaku.

Filter