FAC News
WIBOWO MODAL GRUP AMBIL ALIH 82,5% SAHAM MBSS
IQPlus, (21/7) - Pemegang saham mayoritas PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS), PT Galley Adhika Arnawama, resmi menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat (CSPA) atau Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat dengan PT Wibowo Group Capital pada Selasa (21/7/2026).
Sekretaris Perusahaan MBSS, Emy Oktavia, menyampaikan dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa transaksi ini melibatkan penjualan 1.443.766.800 lembar saham. Jumlah tersebut mewakili 82,5% dari total modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam perseroan.
“Penandatanganan CSPA merupakan tahap awal yang mengikat para pihak dalam pelaksanaan transaksi akuisisi saham perseroan. Penyelesaian transaksi (closing) akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan (conditions preseden) sebagaimana diatur dalam CSPA telah dipenuhi atau dikesampingkan,” ujar Emy dalam surat resminya.
Pihak manajemen MBSS menegaskan bahwa transaksi jual beli saham antara PT Galley Adhika Arnawama dan PT Wibowo Group Capital ini bukan merupakan transaksi afiliasi.
Selain itu, transaksi ini dipastikan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Mengenai dampak aksi korporasi tersebut terhadap keberlangsungan emiten, pihak perseroan menyatakan bahwa penandatanganan CSPA tidak memberikan dampak material secara langsung terhadap kegiatan operasional maupun bisnis perusahaan.