FAC News
Tiphone Mobile Potensi Di Delisting Oleh Bursa
IQPlus, (11/12) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan kepada PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE) terkait penghapusan pencatatan saham atau delisting.
Hal tersebut merujuk pada Pengumuman Bursa Nomor: Peng-SPT-00009/BEI.PP2/06-2020 tanggal 10 Juni 2020 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk. (TELE), serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham dan obligasi PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 10 Juni 2022,"kata Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy, dalam keteragan tertulisnya, di Jakarta, Jumat.
Irvan menegaskan bahwa pihak BEI meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.