FAC News

Surya Pertiwi Lakukan "Debt To Equity Swap" Senilai Rp153 Miliar
IQPlus, (23/9) - PT Surya Pertiwi Tbk (SPTO) telah melakukan debt-to-equity swap dengan anak usahanya yakni PT Surya Pertiwi Nusantara (SPN) senilai Rp153 miliar, dimana hutang pemegang saham akan dikonversi menjadi modal disetor.
Corporate Secretary SPTO, Irene Hamidjaja menuturkan bahwa, transaksi afiliasi ini telah dilakukan pada tanggal 18 September 2020. Adapun pertimbangan dilakukannya transaksi tersebut lantaran adanya Pandemi Covid-19 yang memperlambat permintaan pasar, sehingga SPN harus menutup lini produksi kedua dan fasilitas pendukungnya yang baru selesai diinstalasi.
"Alhasil, menjadi berat bagi SPN untuk menanggung kewajiban hutang - hutangnya,"kata Irene, dalama keterangan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (22/9).
Dengan mengkonversi hutang pemegang saham menjadi modal disetor, maka beban bunga SPN diharapkan menjadi lebih rendah dan dapat membantu arus kas operasional untuk keberlanjutan bisnisnya. Manajemen juga pastikan, bahwa transaksi ini tidak akan merugikan perseroan maupun pemegang saham minoritas.
Ia menambahkan, dengan nilai transaksi sebesar Rp153 miliar atau setara 8,59% dari ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk perusahaan tanggal 30 Juni 2020, sehingga tidak memerlukan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana diatur dalam peraturan I.E.2.
"Transaksi ini mengurangi beban bunga dari hutang, sehingga dapat memperbaiki cashflow operasional atau modal kerja SPN. Keuntungannya juga mengruangi transaksi pihak afiliasi dan memperkuat keberlanjutan bisnis SPN, yang merupakan salah satu sumber pertumbuhan untuk perseroan di masa yang akan datang,"pungkasnya.
Dalam keterangan tertulisnya, KJPP Benediktus Darmapuspita dan Rekan (KJPP BDR) sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal menilai kalau transaksi Perubahan Utang menjadi Modal (Debt to Equity Swap) yang diakukan Perseroan dinilai Transaksi Wajar. Pasalnya, transaksi ini dilakukan oleh PT Surya Toto Indonesia dan PT Surya Pertiwi Nusantara.
"Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan terhadap seluruh aspek yang terkait, termasuk analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif, analisis kewajaran nilai transaksi, maka KJPP BDR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.