FAC News
SMKM Beber Transaksi USD100 Juta
EmitenNews.com - Sumber Mas Konstruksi (SMKM) bakal menguasai penuh Panasia Aquaculture Pte. Ltd (Panasia). Itu menyusul teken Conditional Sale and Purchase Agreement (CSPA) antara perseroan dengan Lim Shrimp Org Pte Ltd (LSO). Tanda tangan CSPA itu, telah dilakukan pada 22 Desember 2025.
Berdasar CSPA itu, LSO berjanji akan menjual saham-saham dalam Panasia Aquaculture Pte. Ltd. kepada perseroan. Panasia merupakan sebuah perusahaan berdiri berdasar hukum Republik Singapura dengan alamat di 16 Kallang Place, #03-02, Singapura (339156) (Panasia) merupakan 100 persen dari modal disetor Panasia (Transaksi).
Transaksi itu, akan diselesaikan ketika seluruh kondisi-kondisi prasyarat dalam CSPA telah dipenuhi oleh LSO dan perseroan. Apabila penjualan sebagaimana diatur dalam CSPA telah diselesaikan, perseroan akan memiliki 100 persen saham Panasia. Nilai transaksi diperkirakan berkisar sampai USD100 juta.
Angka transaksi itu, akan ditentukan kemudian dengan mengacu pada hasil laporan penilaian independen atas valuasi Panasia yang akan diterbitkan penilai independen yang ditunjuk perseroan sebelum pelaksanaan penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu akan dilakukan pada 2026.
Penyelesaian transaksi itu, tunduk pada pemenuhan beberapa kondisi prasyarat dengan tanggal akhir penyelesaian maksimal pada 30 Juni 2026, dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan kedua belah pihak dalam hal diperlukan tambahan waktu untuk memenuhi kondisi-kondisi prasyarat.
Transaksi tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha perseroan. Tujuan transaksi mendukung proses pengembangan usaha yang sejalan dengan keahlian, dan pengalaman bisnis LSO selaku pengendali perseroan yaitu bidang konstruksi, dan pengembangan budidaya perikanan guna meningkatkan nilai, dan kinerja perseroan di masa mendatang.
Penembangan usaha tersebut dilakukan dengan pengalihan aset baru berupa Panasia kepada perseroan. Perubahan kegiatan usaha perseroan akan dilakukan dengan memperhatikan peraturan perundangan berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan prubahan kegiatan usaha utama.