FAC News

SCMA SIAPKAN DANA Rp1 TRILIUN UNTUK BUY BACK SAHAM
IQPlus, (8/7) - PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) berencana melakukan pembelian kembali saham (buy back). Adapun dana yang akan disiapkan untuk melancarkan aksi korporasi tersebut yakni maksimal sebesar Rp1 triliun.
"Pembelian Kembali Saham akan dilakukan secara bertahap dalam periode 3 bulan terhitung sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan 6 Oktober 2021,"tulis Manajemen SCMA, dalam prospektus ringkas yang dipublikasikan, di Jakarta, Kamis (8/7).
Kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal tahun 2020 mengalami tekanan yang signifikan yang diindikasikan dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 18,46% dan kondisi perekonomian regional dan global yang mengalami tekanan dan perlambatan, antara lain disebabkan oleh wabah virus COVID-19 dan di tahun 2021, varian Delta virus COVID-19 telah ditemukan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan karena kondisi perdagangan sebagaimana disebutkan diatas, OJK menerbitkan SEOJK 3/2020.
"Dengan diterbitkannya SEOJK 3/2020 tersebut, telah membuka peluang bagi Perseroan untuk melakukan Pembelian Kembali Saham tanpa memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham melalui rapat umum pemegang saham dengan memperhatikan kemampuan Perseroan dan ketentuan yang berlaku. Perseroan bermaksud untuk meningkatkan nilai pemegang saham dengan cara melakukan Pembelian Kembali Saham Perseroan paling banyak 20% dari modal disetor dalam Perseroan (dengan turut memperhitungkan saham treasuri eksisting), dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor,"paparnya.
Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan pada harga yang dianggap baik dan wajar oleh Direksi Perseroan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembelian Kembali Saham diyakini oleh Direksi Perseroan, tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha dan pertumbuhan Perseroan, dikarenakan Perseroan telah memiliki modal kerja yang cukup baik untuk menjalankan seluruh kegiatan usaha, kegiatan pengembangan usaha, kegiatan operasional serta Pembelian Kembali Saham.
Dampak dari pelaksanaan Pembelian Kembali Saham adalah hilangnya pendapatan bunga atas dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Saham Perseroan. Namun demikian, Direksi Perseroan berkeyakinan bahwa pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi pembiayaan kegiatan usaha Perseroan, mengingat Perseroan mempunyai modal kerja dan arus kas yang cukup dan memadai untuk melaksanakan Pembelian Kembali Saham termasuk pembiayaan kegiatan usaha Perseroan.
Sebagai informasi saja, biaya Pembelian Kembali Saham direncanakan sebanyak-banyaknya Rp1 triliun yang berasal dari kas internal Perseroan, tidak termasuk biaya transaksi, biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya sehubungan dengan Pembelian Kembali Saham. Penggunaan kas internal untuk membiayai Pembelian Kembali Saham Perseroan tersebut tidak akan menyebabkan kekayaan bersih Perseroan menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh ditambah cadangan wajib yang telah disisihkan. Perseroan saat ini telah melakukan penyisihan cadangan wajib sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
"Jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari jumlah modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor dan ditempatkan dalam Perseroan harus tetap dimiliki masyarakat,"jelas Manajemen SCMA.