APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

RUPST TUNAS BARU LAMPUNG SETUJUI BAGIKAN DIVIDEN TUNAI Rp25 PER SAHAM

Administrator - 04/08/2021 14:00

IQPlus, (4/8) - Tunas Baru Lampung Tbk. (TBLA) telah menggelar Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa pada tanggal 30 Juli 2021.

Rapat Umum Pemegang Saham dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 4.538.929.917 saham atau 86,01% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

RUPST Menerima baik, menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020

RUPST menyetujui dan menetapkan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2020 yaitu dengan membagikan dividen tunai sebesar Rp131,92 miliar atau Rp25 per lembar saham dan sebesar Rp500 juta ditetapkan sebagai dana cadangan.

Sisa dari laba bersih Perseroan setelah dikurangi dana cadangan akan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional Perseroan yang dimasukkan dalam pos .Saldo Laba., serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas.

Jadwal pembagian dividen, Cum Dividen di pasar reguler dan Negosiasi pada tanggal 9 Agustus 2021, cum dividen di pasar tunai pada tanggal 12 Agustus 2021, Sedangkan Ex dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 11 Agustus 2021 dan ex dividen di pasar tunai pada tanggal 13 Agustus 2021, Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen (Recording Date) pada tanggal 12 Agustus 2021 dan Pembayaran Dividen jatuh pada tanggal 2 September 2021.

Dalam RUPLSB, menyetujui perubahan anggaran dasar Perseroan khususnya guna menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Filter