FAC News

LIPPO KARAWACI (LPKR) PERKUAT BISNIS PROPERTI LEWAT AKSI KORPORASI RP332 MILIAR
IQPlus, (20/10) - PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) melakukan langkah strategis dengan menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham (PPJB) untuk mengakuisisi PT Karya Sentra Sejahtera (KSS) senilai Rp332,2 miliar.
Transaksi tersebut dilakukan oleh dua anak usaha Lippo Karawaci, yakni PT Abadi Jaya Sakti (AJS) dan PT Tigamitra Ekamulia (TME), dengan penjual saham Lovage International Pte. Ltd. dan IAHCC Investment Pte. Ltd., keduanya berbasis di Singapura.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyampaikan bahwa AJS dan TME akan membeli seluruh saham KSS.masing-masing mewakili 99,99% dan 0,01% dari total saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
LPKR menjelaskan bahwa nilai transaksi sebesar Rp332,2 miliar tersebut masih dapat disesuaikan berdasarkan kondisi keuangan KSS, termasuk kewajiban dan komitmen belanja modal yang tersisa. "Transaksi ini merupakan bagian dari strategi bisnis untuk memperkuat portofolio Perseroan di sektor pengembangan properti dan urban development," tulis manajemen dalam keterangannya.
Perseroan menegaskan bahwa transaksi ini tidak menimbulkan dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, keuangan, maupun keberlanjutan usaha LPKR. Selain itu, LPKR memastikan bahwa tidak terdapat hubungan afiliasi antara para pihak yang terlibat, sehingga transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi maupun transaksi material sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 dan No. 17/POJK.04/2020.
Lippo Karawaci berkomitmen untuk terus memperkuat portofolio bisnis dan menjaga prinsip transparansi dalam setiap aksi korporasi yang dilakukan. Perusahaan juga menegaskan akan mengumumkan setiap perkembangan material yang berkaitan dengan transaksi tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku.