FAC News

KESDM AKHIRNYA CABUT LARANGAN EKSPOR ANAK USAHA BYAN
IQPlus, (13/8) - Manajemen PT Bayan Resources Tbk (BYAN) memastikan bahwa tidak ada dampak terhadap operasional, keuangan dan hukum sehubungan dengan sanksi pembatasan ekspor. Hal tersebut ditegaskan Direktur Utama BYAN, Dato'Low Tuck Kwong melalui keterangan tertulisnya, Jumat (13/8).
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut surat pelarangan penjualan batu bara keluar negeri atas PT Bara Tabang, anak usaha Perseroan.
"PT Bara Tabang telah mengadakan pertemuan dengan PT PLN (Persero) dan pihak- pihak yang terlibat dalam kontrak penjualan batubara dengan PLN untuk menyelesaikan masalah pemenuhan pasokan batubara kepada PLN. Larangan penjualan batubara keluar negeri terhadap PT Bara Tabang pun telah dicabut oleh KESDM pada tanggal 10 Agustus 2021,"tuturnya.
Asal muasal larangan penjualan yang dikenakan pada PT Bara Tabang ini dipicu kesalahpahaman antara beberapa perusahaan yang bergabung dalam kontrak penjualan batu bara ke PT PLN (persero), termasuk PT Bara Tabang. Sehingga pada 9 Agustus lalu, KESDM mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dan Jenderal Perhubungan Laut perihal larangan penjualan batu bara ke luar negeri terhadap beberapa perusahaan.