FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

Ditagih Bayar Royalti, Vale Indonesia (INCO) Gugat Pemerintah RI ke PTUN

Administrator - 18/11/2019 09:34

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan tambang mineral, PT Vale Indonesia Tbk (INCO) membawa Kementerian energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke meja hijau.

Emiten itu menggugat Kementerian ESDM di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, lantaran Kementerian ESDM meminta pembayaran royalti yang tidak sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya (KK).

Sumber KONTAN menyebutkan, sesuai dengan perjanjian Kontrak Karya, INCO hanya diwajibkan membayar royalti untuk penjualan nikel matte.

Akan tetapi, setelah ada audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), INCO juga ditagih untuk membayar royalti untuk penjualan kobalt.

Baca Juga: MIND ID: Negosiasi divestasi PT Vale masih berlangsung

"Nah tagihan kurang bayar royalti ini yang digugat ke pengadilan oleh INCO," terangnya kepada KONTAN, Minggu (17/11).

Namun sumber KONTAN enggan membeberkan berapa jumlah royalti yang menjadi objek gugatan tersebut.

Dia hanya menyatakan bahwa nilai kekurangan bayar yang dipersoalkan oleh INCO mencapai lebih dari US$ 1 juta.

Direktur Penerimaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Johnson Pakpahan membenarkan adanya gugatan itu.Menurut Johnson, INCO merasa pembayaran royalti kobalt itu tidak sesuai dengan perhitungan perusahaan mengikuti Kontrak Karya yang berlaku.

"Sesuai dengan Undang-Undang, jika terjadi keberatan bisa menggugat. Itu hal yang biasa menurut kami," terangnya kepada KONTAN, Minggu (17/11).

Kelak, keputusan pengadilan dalam hal ini PTUN, akan menjadi acuan dalam penetapan kewajiban sektor pertambangan baik batubara maupun mineral.

Johnson menyebut, gugatan itu muncul karena ada perbedaan tafsir dan pola pandang antara auditor INCO dan audit dari BPKP.

"Kemarin-kemarin, posisi kami menyiapkan seluruh bahan dan koordinasi dengan BPKPnya," katanya.

Namun, ia juga enggan membeberkan berapa royalti yang kurang dibayarkan oleh INCO berdasarkan audit dari BPKP, termasuk membeberkan informasi lain lebih jauh.

Sampai berita ini turun, pihak dari INCO belum menjawab pertanyaan KONTAN.

"Kontak tim saya atas nama Sihanto Bela," terang Bayu Aji, Senior Manager Communication INCO.

Filter