FAC News
Bumi Resources (BUMI) Mengajukan Perpanjangan Kontrak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), ada tujuh perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan segera habis masa kontraknya.
Sejauh ini, baru ada satu perusahaan tambang yang mengajukan perpanjangan PKP2B, yakni PT Arutmin Indonesia. Kini, PT Bumi Resources Tbk (BUMI, anggota indeks Kompas 100), dikabarnya menyusul Arutmin Indonesia yang telah memperpanjang kontrak PKP2B.
Direktur PT Bumi Resources Tbk, Dileep Srivastava mengatakan, hingga kini pihaknya masih menunggu kepastian dari pemerintah soal perpanjangan kontrak tersebut.
Hanya saja, manajemen emiten dengan kode saham BUMI di Bursa Efek Indonesia (BEI) ini tidak mau berspekulasi mengenai peluang mendapatkan perpanjangan kontrak ini. Dileep pun enggan berkomentar banyak.
"Kami masih menunggu keputusan resmi perubahan [BUMI] PKP2B menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus [IUPK]. Saat ini, kami tidak bisa memberi komentar apapun," ungkap dia kepada KONTAN, Minggu (22/12).
Sebagai catatan, sebelumnya pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah No. 23/2010 yang mengatur perizinan dan perubahan status PKP2B menjadi IUPK.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia bilang, merujuk PP No. 23/2010 yang merupakan turunan dari UU Minerba, memang membolehkan perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan pada dua tahun sebelum berakhirnya kontrak.
Atas dasar itu, sudah ada perusahaan yang mengajukan perpanjangan kontrak tanpa harus menunggu revisi UU Minerba kelar. Dari data APBI memang baru Arutmin Indonesia yang sudah mengajukan perpanjangan kontrak ke pemerintah.
Kabarnya, PT Adaro Energy Tbk (ADRO), yang akan berakhir masa kontraknya di tahun 2022 juga akan mengajukan permohonan perpanjangan kontrak. APBI berharap ada kepastian hukum demi keberlangsungan bisnis dan investasi bagi perusahaan-perusahaan yang akan habis masa kontraknya dan mengajukan perpanjangan.
Menurut Hendra, perusahaan batubara pemegang izin PKP2B generasi pertama mayoritas sahamnya dimiliki pengusaha nasional. Tentu, kontribusi terhadap produksi batubara nasional lebih dari 40%.
Artinya, memberi kontribusi terhadap ke penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan perekonomian nasional juga regional. "Untuk kelistrikan nasional, lebih dari separuh dipasok [batubara] oleh perusahaan-perusahaan itu. Jadi aspek ketahanan energi nasional juga patut dipertimbangkan," tukas Hendra.
Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berharap revisi UU Minerba bisa selaras dengan dengan UUD 1945 dan dapat mendorong sektor pertambangan. "RUU Minerba masih berproses di DPR setelah pemerintah memasukkan daftar inventaris masalah [DIM]," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI menjanjikan pembahasan revisi UU Minerba paling telat Agustus 2020. Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono berujar, penafsiran soal batasan luas wilayah ini menjadi isu yang krusial dalam pembahasan RUU Minerba. Isu lainnya, soal prioritas BUMN untuk mengelola lahan tambang PKP2B yang sudah habis kontrak.