FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

BIKE AJUKAN UNSUSPEND, PT PENAJAM SIAPKAN MODAL RP1 TRILIUN

Administrator - 06/05/2026 15:25

IQPlus, (6/5) - Emiten perdagangan besar sepeda, PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE), resmi mengajukan permohonan pembukaan kembali (unsuspend) perdagangan saham kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini menyusul rampungnya transaksi akuisisi mayoritas oleh pengendali baru, PT Penajam Makmur Jaya (PMJ).

Dalam keterbukaan informasi terbarunya, manajemen BIKE mengonfirmasi bahwa PT Penajam Makmur Jaya telah mengambil alih sebanyak 921,5 juta lembar saham atau setara 71,22% dari para pemegang saham lama. Secara akumulatif, porsi kepemilikan PMJ setelah seluruh tahapan transaksi mencapai 74,936%, sementara porsi masyarakat tetap di angka 25,064%.

Melalui struktur baru ini, Cahyadi ditetapkan sebagai Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dari Perseroan. Sebagai bagian dari strategi pasca-akuisisi, BIKE berencana melakukan diversifikasi usaha ke sektor strategis, yakni energi dan teknologi.

Untuk mendukung ekspansi tersebut, PT Penajam Makmur Jaya berkomitmen memberikan dukungan finansial berupa pinjaman modal usaha senilai Rp1 triliun. Meski merambah sektor baru, manajemen menegaskan bahwa bisnis utama di bidang sepeda akan tetap dipertahankan dan dikembangkan secara berkelanjutan.

"Perseroan berencana melakukan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) guna mendukung pengembangan usaha tersebut," tulis Direktur Utama BIKE, Andrew Mulyadi, dalam surat permohonan pembukaan suspensi kepada otoritas bursa.

Terkait status emiten, pengendali baru berkomitmen untuk tetap mempertahankan BIKE sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia. Terkait kewajiban sesuai regulasi pasar modal, pengendali baru menyatakan akan melaksanakan Penawaran Tender Wajib (Mandatory Tender Offer/MTO) kepada pemegang saham minoritas. Harga pembelian dalam MTO tersebut nantinya akan dihitung berdasarkan rata-rata harga perdagangan bursa selama 90 hari, setelah mendapatkan persetujuan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Filter