FAC News

BELI ASET, SILO GELONTORKAN DANA INVESTASI Rp42,19 MILIAR
IQPlus, (28/4) - Dalam rangka pengembangan usaha, PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO) melakukan pembelian aset total senilai Rp42.199.800.000. Hal itu disampaikan oleh Corporate Secretary SILO, Ratih Hadiwinoto dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip, Senin (28/4).
Disebutkan bahwa objek dari transaksi afiliasi adalah pembelian dua bidang tanah dengan total luas sebesar 2.036 m2 berlokasi di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan yang dimiliki oleh GMTD dan SSK.
Ratih menuturkan, informasi tersebut merupakan kelanjutan atas Keterbukaan Informasi Perseroan pada tanggal 28 Maret 2025 mengenai telah ditandatanganinya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat Bersyarat (PPJB) antara Perseroan dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) dan Perseroan dengan PT Sentra Sarana Karya (SSK).
"Dengan demikian, Perseroan telah menyelesaikan transaksi pembelian dua bidang tanah dengan total luas sebesar 2.036 m2 yang berlokasi di Kelurahan Panambungan, Kecamatan Mariso, Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan," katanya.
Ratih menerangkan, Perseroan adalah perusahaan terbuka yang bergerak di bidang kesehatan manusia (perumahsakitan). Salah satu unit operasional rumah sakitnya adalah Rumah Sakit Siloam Makassar (SHMK) yang berlokasi di Jl. Metro Tanjung Bunga No. Kav. 9, Tj. Merdeka, Sulawesi Selatan 90112
Seiring dengan semakin berkembangnya pelayanan kesehatan di SHMK dan sejalan dengan strategi pelayanan perumahsakitan yang dijalankan oleh Perseroan, maka Perseroan menilai bahwa pembelian tersebut merupakan investasi jangka panjang yang bermanfaat bagi kebutuhan pasien. Dengan dilakukannya Transaksi, SHMK dapat memaksimalkan penggunaan area tersebut dan juga dapat melakukan ekspansi area penunjang rumah sakit sesuai strategi yang telah disetujui oleh Manajemen di masa depan yang akan berdampak bagi operasional SHMK dan Perseroan.
"Jadi, untuk mendukung rencana tersebut maka, Perseroan melakukan pembelian Properti," tegasnya. Jual Beli ini tidak membutuhkan persetujuan pemegang saham Perseroan karena nilai transaksi sebelum pajak adalah sebesar 0,48% dari ekuitas Perseroan per tanggal 31 Desember 2024.