FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

BEI SUSPENSI PERDAGANGAN SAHAM FIMPERKASA UTAMA (FIMP), INI ALASANNYA

Administrator - 14/08/2025 09:23

IQPlus, (13/8) - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) PT Fimperkasa Utama Tbk (FIMP) di seluruh pasar sejak Sesi I Periodic Call Auction pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Keputusan ini diambil karena perusahaan tercatat pada Papan Pemantauan Khusus selama lebih dari 1 tahun berturut-turut dan belum menyampaikan tanggapan dan dokumen atas permintaan BEI secara lengkap dan memadai. Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan.

Ia menjelaskan, suspensi ini dilakukan berdasarkan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek. BEI menilai bahwa perusahaan tidak melakukan keterbukaan informasi atau sudah melakukan keterbukaan informasi namun tidak secara lengkap atau tidak benar.

"BEI meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan. Suspensi ini bertujuan untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien,"katanya. 

Filter