FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

BEI RESMI NAIKKAN MINIMUM "FREE FLOAT" SAHAM JADI 15 PERSEN

Administrator - 01/04/2026 10:24

IQPlus, (1/4) - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi melakukan penyesuaian resolusi saham free float, dan menaikkan batas minimum free float untuk tetap tercatat di Bursa menjadi 15 persen dari jumlah saham yang tercatat.

Selain itu, BEI juga mengubah persyaratan saham free float untuk pencatatan awal menjadi berbasis kapitalisasi pasar dengan tiering baru sebesar 15 persen, 20 persen, dan 25 persen dari jumlah saham yang akan dicatatkan.

BEI juga menetapkan ketentuan saham free float tertentu untuk calon perusahaan dicatat dengan penawaran umum pada nilai tertentu, ujar Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Penyesuaian saham free float oleh BEI seiring ditetapkannya perubahan Peraturan Bursa Nomor IA tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham Yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Selain itu, juga Surat Edaran (SE) BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026 tentang Penjelasan atas Ketentuan Terkait Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.

Kautsar menjelaskan perubahan ini telah dilakukan melalui proses Rule Making Rule (RMR) dan telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong pelindungan investor yang lebih optimal,” ujar Kautsar.

Demi mendorong upaya menyediakan ketentuan minimum saham free float perusahaan tercatat, BEI memberikan kemudahan dan dukungan melalui mekanisme bagi seluruh perusahaan tercatat untuk dapat melakukan pengajuan pemegang saham tertentu untuk dapat dihargai sebagai saham free float.

“Penjelasan lebih lanjut mengenai definisi saham free float dan kriteria pemegang saham tertentu yang dapat dimohonkan agar disarankan sebagai saham free float disampaikan dalam Surat Edaran,” ujar Kautsar.

BEI memberikan masa transisi yang memadai bagi perusahaan yang dicatat untuk mencatat kriteria minimum saham free float tetap tercatat di Bursa. Selain itu, penyediaan dilakukan secara bertahap sesuai dengan nilai kapitalisasi saham per 31 Maret 2026.

Perusahaan dicatat dengan nilai kapitalisasi saham minimal Rp5 triliun, dan sampai saat ini memiliki tingkat free float di bawah 12,5 persen, wajib memenuhi jumlah saham free float sebesar 12,5 persen paling lambat 31 Maret 2027, dan memenuhi saham free float sebesar 15 persen paling lambat 31 Maret 2028.

Sedangkan, perusahaan yang tercatat saat ini memiliki tingkat free float sebesar 12,5 persen sampai dengan 15 persen, wajib memenuhi ketentuan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2027.

Adapun, bagi perusahaan yang tercatat dengan nilai kapitalisasi saham di bawah Rp5 triliun, dapat menyediakan saham free float sebesar 15 persen paling lambat pada 31 Maret 2029.

"BEI akan menyampaikan surat kepada masing-masing perusahaan yang tercatat sebagai bentuk pemberitahuan dan penegasan posisi nilai kapitalisasi saham, yang menjadi dasar penentuan kategori masa transisi untuk menyediakan ketentuan free float," ujar Kautsar.

Dalam rangka mendukung penerapan penyesuaian ini, BEI akan melakukan sosialisasi dan pendampingan berkelanjutan kepada perusahaan yang tercatat sejak pemberlakuan peraturan IA ini.

“BEI menyediakan hot desk dan pendampingan bagi Perusahaan Tercatat untuk membantu kesiapan memenuhi kewajiban free float,” ujar Kautsar.

Filter