FAC News

BARU SEHARI, SAHAM CPRO K Di Stop Perdagannya Oleh Bursa
IQPlus, (29/9) - Baru sehari diperdagangkan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali memberhentikan sementara (suspensi) saham PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO). Alhasil, saham CPRO di stop di Pasar Reguler dan Tunai pada hasi ini.
Sebelumnya, BEI baru saja membuka perdagangan saham PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) di pasar reguler dan pasar tunai mulai perdagangan sesi I tanggal 28 September 2020.
Diketahui, saham emiten yang bergerak di bidang usaha budidaya udang terpadu, produksi dan penjualan udang, ikan dan pakan ternak lainnya ini masuk dalam daftar 26 perusahaan yang di suspensi oleh BEI pada 31 Agustus 2020.
Pasalnya, pemberhentian sementara yang dilakukan oleh BEI karena puluhan perusahaan tercatat tersebut diantaranya belum menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2020 dan/atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut.