FAC News
ALAMI KERUGIAN RP252 MILIAR, KAPUAS PRIMA COAL (ZINC) ABSEN BAGIKAN DIVIDEN
IQPlus, (3/7) - PT Kapuas Prima Coal Tbk dengan kode emiten ZINC mengumumkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk Tahun Buku 2025. Berdasarkan keputusan rapat yang diselenggarakan pada 30 Juni 2026 tersebut, perseroan resmi memutuskan untuk tidak membagikan dividen kepada para pemegang saham.
Keputusan ini diambil menyusul dicatatnya kerugian bersih perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025, yakni mencapai Rp252.771.832.081 (sekitar Rp252,7 miliar). Direktur Utama PT Kapuas Prima Coal Tbk, Harjanto Widjaja, menyampaikan bahwa seluruh kerugian tersebut akan dicatat sebagai rugi ditahan di dalam pembukuan perseroan pada tahun selanjutnya.
"Sehubungan dengan dicatatnya rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, maka untuk agenda kedua ini Perseroan memutuskan tidak ada pembagian dividen," tulis manajemen dalam keterbukaan informasi resminya, Jumat (3/7/2026).
Rapat umum tersebut dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 16.714.561.181 saham atau setara dengan 66,2% dari seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh perseroan. Angka kehadiran ini telah memenuhi kuorum yang ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku. Selain menetapkan penggunaan laba bersih, RUPST ZINC juga menyetujui beberapa agenda penting lainnya.
Pada agenda pertama, mayoritas pemegang saham menyetujui Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2025. Bersamaan dengan itu, rapat memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan serta pengawasan yang telah dijalankan sepanjang tahun lalu.
Selanjutnya, pemegang saham juga memberikan wewenang penuh kepada Dewan Komisaris untuk merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi baru bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi untuk tahun buku 2026. Perumusan sistem remunerasi ini nantinya akan didasarkan pada orientasi performa, daya saing pasar (market competitiveness), serta penyelarasan kapasitas finansial perseroan.
Terakhir, rapat mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengaudit buku perseroan pada tahun buku 2026. Sementara itu, penetapan besaran honorarium dan syarat lainnya bagi KAP tersebut diserahkan kepada Direksi dengan tetap memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.