FAC News

Agung Podomoro Jual Central Park & Tanah
Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten properti PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) menjual sertifikat hak milik (SHM) atas satuan rumah susun Central Park dan penjualan tanah di Karawang, Jawa Barat, yang akta jual-belinya diteken pada 8 dan 10 Desember 2020.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (11/12/2020), manajemen APLN diwakili Direktur Cesar M Dela Cruz dan Miarni Ang, menyatakan bahwa nilai keseluruhan transaksi adalah kurang dari 20% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan.
Sebab itu, transaksi tersebut bukan merupakan transaksi material sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Laporan keuangan APLN per September 2020 mencatat, jumlah ekuitas APLN mencapai Rp11,03 triliun, turun dari Desember 2019 yakni Rp 12,84 triliun, sehingga penjualan Central Park dan tanah di Karawang tidak melebihi Rp 2,02 triliun.
Manajemen menyebutkan, bahwa APLN menjual hak milik atas satuan rumah susun atas sebagian kecil area komersial dalam Central Park Mall dan bidang tanah-tanah yang dimiliki perseroan di Karawang.
Aset di Central Park dijual kepada PT CPM Assets Indonesia (CPM). Penjualan diteken pada 8 Desember 2020 dibuat di hadapan Nilam Purnamawaty Januarso, Notaris, dan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Jakarta.
Sementara itu, perseroan juga menjual tanah di Kabupaten Karawang melalui entitas anaknya PT Buana Makmur Indah yang memiliki 55% dari saham, kepada PT Karawang Tatabina Industrial Estate (KTIE) pada 10 Desember 2020. Luas tanahnya mencapai 1.047.750 meter persegi.
Tujuan transaksi bagi perseroan adalah untuk mendukung rencana perseroan dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup perseroan untuk keperluan belanja modal dan melakukan ekspansi usaha perseroan dan/atau anak perusahaan perseroan di masa yang akan datang.
"Transaksi yang dilakukan oleh perseroan juga akan meningkatkan posisi kas perseroan dan mendukung pengembangan bisnis perseroan," tulis manajemen APLN.
CPM dan KTIE masing-masing bukan merupakan pihak terafiliasi sehingga tidak terdapat benturan kepentingan ekonomis.
Masih mengacu data laporan keuangan APLN per September 2020, aset lancar APLN, dalam hal ini kas dan setara kas perusahaan mencapai Rp 1,05 triliun, bertambah dari Desember 2019 yakni Rp 849,72 miliar.
Total kewajiban perusahaan mencapai Rp 19,54 triliun per September, naik dari Desember 2019 yakni Rp 16,62 triliun, sementara ekuitas turun menjadi Rp 11,03 triliun dari tahun lalu Rp 12,84 triliun.
Dari sisi kinerja penjualan juga turun menjadi Rp 2,89 triliun dari periode September 2019 yakni sebesar Rp 2,92 triliun.
Adapun emiten pengelola Senayan City ini mencatat rugi bersih Rp 430,25 miliar per September 2020, dari laba bersih September 2019 sebesar Rp 81,05 miliar.