FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

AGUNG PODOMORO JUAL ASET DI PODOMORO CITY SENILAI Rp4,53 TRILIUN

Administrator - 18/10/2022 13:42

IQPlus, (18/10) - PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) telah melakukan penjualan sertifikat hak milik atas rumah susun (SHMSRS) milik perseroan dan melakukan penyertaan saham pada PT CPM Indonesia.

Dalam keterangan tertulisnya Cesar M. Dela Cruz Direktur APLN Selasa (18/10) menuturkan bahwa penjualan aset rumah susun itu berlokasi di Podomoro City, Jalan Letjen S Parman Kav. 28, Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat sebanyak 149 SHMSRS kepada CPM melakui akta jual beli pada tanggal 22 September 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp4,53 triliun termasuk PPN.

Selanjutnya pada tanggal 23 September 2022, APLN telah melakukan penyertaan saham baru yang diterbitkan CPM Indonesia mewakili 28,58 % dari seluruh saham telah diterbitkan, dan disetor penuh dalam CPM.

Dela Cruz memaparkan bahwa transaksi di atas dilakukan berdasarkan akta pernyataan keputusan pemegang saham di laur rapat no.43 tanggal 23 September 2022 dibuat oleh Mochammad Nova Faisal, SH M.Kn Notaris di Jakarta Selatan yang telah disetujui oleh Kemenkumham RI nomor AHU 0068757.AH.01.02 tahun 2022 tanggal 23 September 2022 dan telah diberitahukan kepada Kemenkumham dengan penerimaan pemberitahuan No. AHU-AH.01.09.0058152.

"Transaksi ini berdampak positif atas kegiatan operasional, kondisi finansial, terutama likuiditas perseroan. Di mana, perseroan berhasil membayar, dan melunasi utang kepada Guthrie Venture Pte Ltd berdasar senior secured term facility agreement tanggal 20 November 2020,"tegas Dela Cruz.

Selain itu, transaksi itu diharap memberi dampak positif bagi kondisi finansial perseroan dikemudian hari mengingat perseroan masih memiliki kepemilikan secara tidak langsung melalui CPM Indonesia terhadap pusat perbelanjaan Central Park.

Dela Cruz menambahkan Transaksi ini merupakan kegiatan usaha uang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang dan berkelanjutan dan bukan merupakan transaksi afiliasi sesuai regulasi OJK no.42/POJK.04/2020. 

Filter