APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

Mulai Hari Ini, BEI Setop Transaksi Short Selling

Administrator - 02/03/2020 11:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa Bursa mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling mulai Senin ini (2/3/2020) sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian.Short Selling adalah mekanisme dalam penjualan saham di mana investor/trader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi dengan harapan akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun."Berdasarkan Surat BEI Nomor: S-01419/BELPOP/03-2020 tanggal 2 Maret 2020 perihal Ketentuan terkait Transaksi Short Selling, dengan ini diumumkan bahwa Bursa mencabut seluruh Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling dari Daftar Efek Short Selling sebagaimana tercantum dalam butir I.e. pengumuman BEI No. Peng-00054/BEI.POP/02-2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Shortsell."Dengan demikian, tulis Bursa, tidak terdapat Daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling."Pencabutan Daftar Efek Short Selling tersebut di atas mulai berlaku tanggal 2 Maret 2020."Langkah BEI ini di lakukan di tengah pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang pekan lalu terjun bebas. Data BEI mencatat, secara year to date, IHSG minus 13,41% saat ini.

Filter