APLN Siap Percepat Pembangunan Proyek Propertinya Di IKN

FAC News

ALIHKAN SAHAM TREASURI, PTBA GUNAKAN METODE PRIVATE PLACEMENT

Administrator - 23/09/2021 14:02

IQPlus, (23/9) - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melakukan pengalihan saham treasuri Perseroan dengan metode penjualan di luar bursa (private placement). Hal itu disampaikan oleh Direksi PTBA, melalui prospektus ringkasnya, Kamis (23/9).

Adapun pihak yang menerima saham treasuri adalah PT BNI Sekuritas (BNIS), PT BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS), dan PT Bahana Sekuritas (Bahana). Pembeli merupakan Anggota Bursa yang memiliki kegiatan usaha salah satunya yaitu perdagangan Efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Pengalihan dilakukan pada tanggal 22 September 2021 dan Perseroan telah berhasil mengalihkan kembali saham treasuri Perseroan sebanyak 303.148.100 lembar saham,"tulis Manajemen PTBA.

Disebutkan pula bahwa harga penjualan yaitu Rp 2.280 per saham, yang merupakan harga penutupan sehari sebelum tanggal perdagangan, dimana harga tersebut tidak lebih rendah dari Rp 2.197 per saham (harga rata-rata penutupan selama 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal penjualan). Sehingga, harga penjualan tersebut telah sesuai dengan ketentuan POJK No. 2 Tahun 2013.

"Dengan dilakukan pengalihan saham treasuri Perseroan sampai dengan tanggal 22 September 2021, maka saham treasuri yang dibeli kembali (buyback) pada tanggal 2 September sampai dengan 1 Desember 2015 tersisa 27.147.900 lembar saham. Namun dengan memperhatikan hasil buyback yang dilakukan oleh Perseroan pada tanggal 17 Maret s.d 16 Juni 2020 sebanyak 6.302.000 lembar saham, maka total saham treasuri yang masih dikuasai oleh Perseroan yaitu 33.449.900 lembar saham,"terang Manajemen PTBA.

Sebelumnya, Perseroan menyampaikan bahwa saham treasuri yang dialihkan merupakan saham treasuri yang dibeli kembali (buyback) oleh Perseroan pada tanggal 2 September 2015 sampai dengan 1 Desember 2015 dengan total realisasi pembelian kembali sebanyak 330.296.000 lembar saham. Buyback tersebut dilaksanakan dengan mengacu kepada ketentuan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 22/SEOJK.04/2015 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar Yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik Juncto POJK No. 2 Tahun 2013. 

Filter