IQPlus, (20/10) - PT PP Presisi Tbk (PPRE) melakukan Pembubaran disertai dengan Likuidasi terhadap salah satu anak usaha Perseroan yaitu PT Presisi Sumber Anugerah (PSA) pada tanggal 19 Oktober 2026
Mei Elsa Kembaren Corporate Secretary PPRE dalam keterangan tertulisnya (19/10) menuturkan bahwa Likuidasi ini dilakukan karena PSA dinilai tidak lagi selaras dengan arah pengembangan dan fokus usaha Perseroan. Dan terlebih lagi bahwa sampai dengan saat ini, PSA belum menjalankan kegiatan usaha secara aktif sehingga tidak memberikan kontribusi terhadap kinerja dan pencapaian strategi bisnis Perseroan.
Dengan demikian aksi korporasi yang dicanangkan adalah melakukan pembubaran yang diikuti dengan likuidasi atas anak perusahaan yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan dan sebagai informasi, PSA merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan saham Perseroan pada PSA sebesar 51%.
PPRE dan Koperasi Mitra Prima Selaras (KMPS) selaku pemegang saham PSA (dalam likuidasi) telah menandatangani Keputusan Sirkuler Pemegang Saham terkait dengan Pembubaran dan penunjukan likuidator tertanggal 19 Oktober 2026 dimana isinya adalah Menyetujui pembubaran yang diikuti likuidasi PSA terhitung sejak tanggal Keputusan Sirkuler Pemegang Saham.
Selanjutnya menyetujui penunjukan Likuidator yaitu Vendy Ardianto Utomo untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pembubaran PSA, sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar PSA dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
Mei menambahkan likuidasi ini tidak berdampak pada kegiatan operasional, hukum, keuangan dan kelangsungan usaha PPRE.


