FAC Sekuritas Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

FAC News

GELAR RUPS, ASIAPLAST (APLI) SEPAKAT BAGIKAN DIVIDEN TUNAI RP60 MILIAR

Administrator - 29/05/2026 15:11

IQPlus, (29/5) - PT Asiaplast Industries Tbk (dengan kode emiten APLI) resmi menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan RUPS Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin, 25 Mei 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis oleh Sekretaris Perusahaan pada Jumat (29/5/2026), rapat tersebut memenuhi kuorum dengan pertemuan oleh pemegang saham yang mencakup 1.189.727.148 saham atau sebesar 87,31% dari seluruh pemilik hak suara yang sah.

Dalam agenda RUPST, salah satu keputusan krusial yang disepakati adalah penetapan penggunaan laba bersih perseroan tahun buku 2025 dan tahun buku sebelumnya. Emiten plastik ini sepakat mengalokasikan dana sebesar Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar Rupiah) sebagai dividen tunai. Dengan keputusan ini, setiap pemegang saham akan menerima dividen sebesar Rp44,03 per lembar saham.

Selain alokasi dividen, perseroan juga menyisihkan dana sebesar Rp100 juta sebagai dana cadangan wajib, sementara sisa laba bersih dibukukan sebagai laba ditahan demi memperkuat struktur permodalan perusahaan ke depan.

Di samping menyetujui laporan keuangan dan penggunaan laba, para pemegang saham juga memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada jajaran Direksi dan Dewan Komisaris atas kinerja pengurusan serta pengawasan sepanjang tahun buku 2025. Untuk tahun buku 2026, perseroan menetapkan batas maksimal gaji dan tunjangan bagi Dewan Komisaris sebesar Rp7,3 miliar.

Sementara itu, melalui gelaran RUPSLB, PT Asiaplast Industries Tbk juga mendapatkan lampu hijau untuk mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan. Langkah ini diambil dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

Manajemen memastikan bahwa penyesuaian ini murni mengikuti sistem otoritas database otoritas yang berwenang dan bukan merupakan perubahan kegiatan usaha yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Hingga saat ini, susunan kepengurusan puncak perseroan dipastikan tetap stabil. Jabatan Direktur Utama masih dijabat oleh Wilson Agung Pranoto, sedangkan Komisaris Utama ditempati oleh Alexander Agung Pranoto, dengan masa jabatan keduanya yang akan berlangsung hingga 13 Juni 2030.

Filter