Beranda Berita RESTRUKTURISASI UTANG, WASKITA REALTY KA...

RESTRUKTURISASI UTANG, WASKITA REALTY KANTONGI PERPANJANGAN TENOR HINGGA 2027

Berita Pasar WSKT Rabu, 7 Oktober 2026 2 menit baca 47 views
RESTRUKTURISASI UTANG, WASKITA REALTY KANTONGI PERPANJANGAN TENOR HINGGA 2027

IQPlus, (7/10) - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) secara resmi menyampaikan laporan keterbukaan informasi terkait fakta material penandatanganan kesepakatan restrukturisasi pembiayaan modal kerja pada entitas anak usahanya, PT Waskita Karya Realty (WKR), bersama PT TEZ Capital and Finance (TCF).

Kesepakatan adendum atas perubahan perjanjian pembiayaan modal kerja itu sendiri telah ditandatangani oleh pihak WKR dan PT TCF pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Pj. Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Steven Subiantoro, mengungkapkan bahwa kesepakatan restrukturisasi ini mencakup saldo pokok pembiayaan modal kerja dengan total nilai sebesar Rp31.136.710.842 (Rp31,13 miliar). Melalui kesepakatan baru ini, jangka waktu atau tenor fasilitas pembiayaan modal kerja tersebut resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2027.

Selain perpanjangan tenor, kedua belah pihak menyepakati tingkat suku bunga sebesar 15% per tahun (per annum) dengan skema skema pembayaran secara berjenjang. Untuk tahun pertama periode Januari hingga Desember 2026, suku bunga yang dibayarkan sebesar 10% p.a., sedangkan sisanya sebesar 5% p.a. ditangguhkan (deferred) hingga akhir tahun 2026.

Memasuki tahun kedua pada periode Januari hingga Desember 2027, ketetapan suku bunga akan mulai berlaku secara penuh sebesar 15% p.a. Manajemen berharap langkah strategis ini dapat memberikan dampak positif bagi kondisi keuangan WKR, utamanya dalam mendukung program penyehatan serta menjaga keberlanjutan arus kas (cash flow) perusahaan.

Sebagai informasi, PT Waskita Karya Realty merupakan entitas anak usaha yang sahamnya dimiliki sebesar 99,99% oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Fasilitas pembiayaan yang direstrukturisasi ini bersumber dari Akta Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 08 yang sebelumnya telah ditandatangani pada 15 November 2022 beserta perubahan-perubahannya. 

Butuh Bantuan?