EmitenNews.com - Bank Syariah Indonesia alias BSI (BRIS) menyiapkan anggaran Rp500 miliar. Dana sebesar itu, diplot untuk aksi pembelian kembali saham alias buyback. Pelaksanaan pembelian kembali akan dilakukan dalam tempo 3 bulan.
Tepatnya, efektif mulai hari ini, Selasa, 27 Oktober 2026 sampai 26 Januari 2027. Dalam menjalankan aksi itu, BSI akan menggunakan kas internal untuk Buyback dengan berpedoman pada POJK 13/2023 dan POJK 29/2023. Berdasar sumber dana, maka aset, dan ekuitas diperkirakan menurun maksimum sejumlah perkiraan nilai buyback.
Pelaksanaan buyback tidak menyebabkan kekayaan bersih BSI menjadi lebih kecil dari jumlah modal ditempatkan, ditambah cadangan wajib telah disisihkan. Selain itu, buyback juga tidak berdampak signifikan pada pendapatan, dan biaya operasional. BSI memastikan sumber dana untuk pelaksanaan buyback memenuhi ketentuan.
Di antaranya, tidak mempengaruhi kemampuan keuangan perseroan secara signifikan untuk memenuhi kewajiban yang akan jatuh tempo, bukan merupakan dana hasil penawaran umum, dan bukan merupakan dana yang berasal dari pinjaman dan/atau utang dalam bentuk apapun.
BSI meyakini pelaksanaan buyback tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha, operasional, dan pertumbuhan usaha perseroan di masa mendatang. Tersebab, perseroan telah memiliki kecukupan modal (CAR) yang cukup untuk menjalankan kegiatan usaha perseroan. (*)


